Pajak sudah sangat dikenal sejak lama. walaupun namanya pajak tapi praktek semacam ini sudah bisa dijumpai sedari dulu. Pajak adalah sejenis pungutan yang beredar disuatu masyarakat. Tapi tentunya ada perbedaan dengan pungutan lainnya
Pengertian pajak itu sendiri berarti iuran atau pungutan yang dipaksakan kepada seorang wajib pajak oleh Negara menurut peraturan yang berlaku. Dalam pajak, si wajib pajak tidak mendapat imbalan langsung atau balas jasa. Biasanya pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara
Melihat pengeritan diatas maka unsure-unsur pajak adalah
- iuran wajib dari Negara kepada wajib pajak
- dilaksanakan berdasarkan pada UU
- tidak ada imbalan langsung
- dipakai untuk pembiayaan rumah tangga Negara
namun belakangan ini untuk mencegah kesemena-menaan maka pajak harus dibuat berdasarkan UU. Dalam pembuatan UU otomatis akan dihadiri dair pihak masyarakat dalam hal ini anggota DPR. Maka dari sini DPR menjadi wakil rakyat dalam regulasi dan peruntukan pajak.
Dalam perpajakan sebagaimana diatur maka fungsi pajak dapat dibagi kedalam 2 golongan yaitu:
- fungsi anggaran.
Dalam hal ini pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan Negara. Hasil dari pajak ini biasanya akan digunakan untuk pembangunan Negara dan pembiayaan rutin Negara lainnya
- fungsi mengatur
disini pajak berfungsi sebagai alat pengatur dari Negara untuk tujuan tertentu. Misalnya untuk meningkatkan ekspor maka pemerintah memberikan pajak sebesar 0%
Asas pemungutan pajak di Indonesia meliputi falsafah hokum, yuridis, ekonomis dan financial.
Dalam asas hokum maka disini kita akan mencari keadilan dalam hal pemungutan pajak yang dilakukan Negara kepada para wajib pajaknya. Untuk itu maka munculahberbagai teori pendekatan mengenai pajak.

Manajemen UPI 2006
- teori asuransi.
Disini diibaratkan si wajib pajak membayar pajak kepada Negara seperti membayar premi. Dimana nanti Negara akan mengganti atau memberikan perlindungan dari kemungkinan kerugian dan bencana,
- Teori kepentingan
- Dalam masalah seperti ini pemungutan pajak didasarkan atas suatu kepentingan dari Negara. Misalnya ingin membuat suatu perlindungan atas masyarakat. Contohnya pemerintah mengelurkan cukai rokok yang cukup tinggi yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok atau pembebanan biaya pajak yang tinggi terhadap barang-barang mewah impot guna mencegah sifat konsumtif
- Teori gaya pikul
Untuk kasus ini berarti bahwa pajak dikenakan terhadap si wajib pajak adalah dengan sesuai kemampuannya. Artinya beban pajak sangat memperhatikan kemampuan si wajib pajak
- Teori bakti
Disini mengemukakan bahwa Negara mempunyai wewenang penuh memungut pajak atas rakyat. Tanpa memberikan pengecualian dan timbale jasa langsung. Ini dikarenakan kewajiban rakyat untuk berbakti atau mengabdi kepada bangsa dan negaranya melalui pembayaran pajak
- Teori daya beli
ini bertujuan untuk mengambil daya beli dari masyarakat kemudian hasilnya akan digunakan untuk memelihara dan mengatur kehidupan bernegara
3. Asas Ekonomi
maka dalam pemungutan pajak harus tidak mengganggu kestabilan ekonomi. seperti tidak menggangu proses produksi dan menghalangi rakyatnya menuju kesejahteraan
4. Asas Finansial
setiap pemungutan pajak mesti didasari oleh sikap efektif dan efisien
efisien berarti biaya pemungutan pajak mesti serendah mungkin dibanding perolehan pajak.
efektif berarti pengenaan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat dimana si wajib pajak mampu membayar pajak.











