Dalam dunia industri pun selalu ada yang namanya konflik. Untuk itu dibutuhkan cara penyelesaian yang menuntungkan semua pihak. Agar semua pihak merasa senang. Dalam UU penyelesaian hubungan industrial dikenal dua cara yaitu, dilaksanakan diluar pengadilan atau didalam pengadilan. Namn ada baiknya perselisihan hubungan industrial dilakukan diluar pengadilan. Sangat dainjurkan untuk musyawarah mufakat dengan system win-win solution. Sehingga tidak menggangu proses produksi barang dan jasa.

Manajemen UPI 2006
Untuk penyelesaian diluar pengadilan, biasanya dilakukan oleh lembaga atau cara:
- Bipatrit
- Mediasi
- Konsiliasi
- Arbitrase
Tapi untuk penyelesaian konflik dalam hubungan industri memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Musyawarah mufakat
- Bebas pilih lembaga ato mekanisme penyelesaian perselisihan
Ini berarti pihak-pihak yang berselisih bebas menentukan mekanisme atao cara mana yang amu diambil buat menyelesaikan perselisihan
3. Cepat, adil dan murah
Ini menjadi sangat penting karena dikhawatirkan jika konflikhubungan industri ini berkepanjangan. Bisa menggangu proses produksi perusahaan. Sehingga bisa berdampak negatif pada perusahaan

Mendaki Gunung Slamet 3428 mdpl











thanks buat artikel ini, lagi nyari bahan buat tugas,,hehe