Praktik sudah sangat lama berkembang didunia. Tapi konon kabarnya sih dimulai ama kerajaan Inggris pada waktu perang dunia ke-2 . mereka disebut-sebut merekrut serdadu Gurkha buat perang. Sudah cukuplah kita berbicara tentang sejarah. Sekarang praktek outsourching mulai mewabah di Indonesia. Kenapa praktik seperti ini begitu marak?
Karena kita ketahui persaingan semakin ketat. Sehingga menuntu perlunya efisiensi dan focus dalam bisnis mereka. Hal seperti efisiensi lah yang menjadi factor utama untuk melakukan kegiatan outsourcing. Belakangan ini perusahaan harus bisa focus terhadap hal-hal yang dinilai cukup strategis. Jadi perusahaan tak perlu melakukannya semua. Bila dikerjakan oleh pihak lain dan itu dirasa cukup efektif kenapa tidak? Biasanya penanganan untuk hal-hal khusus mesti diberikan pada tim khusus pula. Selain akan lebih efektif. Hasilnya pun biasanya akan lebih baik pula.
gambar bukan ilustrasi
Selain hal itu, praktek outsourcing biasanya dilakukan untuk dalam usahanya menekan biaya tenaga kerja. Tapi para pencari kerja di Indonesia dihadapkan tidak adanya pilihan. Karena lapangan kerja tidak cukup untuk menampung para pencari kerja. Ini disebabkan lapangan kerja yang tersedia tidak bisa memenuhi permintaan para pencari kerja.
Dalam situasi seperti ini praktek outsourcing bisa mengurangi pengangguran. Meskipun dalam masa kontrak tertentu. Praktek outsourcing juga sangat dipengaruhi oleh prinsip kehati-hatian dalam menambah tenaga kerja ini. Ini berkaitan ama rasionalisasi dan efisiensi serta buat menghindari kompleksitas aturan dari ketenagakerjaan itu sendiri. Soalnya kan klo perusahaan menambah karyawan tetap berarti memberikan konsekuensi soal gaji, jenjang karir, terus pension dll. Untuk menyiasati hal yang kayak gini makanya perusahaan memilih outsourcing.
Namun sekaranga masalahnya dalam outsoucing adalah aspek hokum yang mengaturnya. Di Indonesia kita punya referensi hokum UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tapi itu hanya berisi perjanjian pemborongan kerja dan penyediaan jasa tenaga kerja.
Pengertian outsourcing adalah pelimpahan wewnanagn dari satu pihak ke pihak lain untuk melakukan suatu atau seluruh tugas dari fungsi usaha dengan menetapkan target dan tujuan tertentu. Ini menurut saya kurang lebih sih kayak gini artinya.
Namun setelah ini muncul permasalahan di Indonesia. Kenapa? Karena regulasi yang mengatur dirasa masih kurang jelas. Pada UU yang disebutin diatas itu menunjukan kalo yang biasa dialihkan atau didelegasikan keperusahaan lain atao lebih gampangnya di-outsourcing-kan. Itu Cuma pekerjaan yang gak punya hubungan dengan inti kegiatan perusahaan artinya kurang lebih yaitu Cuma sampingan aje alias pekerjaan penunjang.
Untuk itu mengingat perkembangan dunia begitu cepat terutama dalam hal ini di dunia industry. Maka hendaknya pemerintah membuat aturan yang jelas mengenai pola outsourcing ini. Supaya dikedepannya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Satu lagi peraturan hokum mesti dibuat agar kepastian hokum mengenai suatu hal yang disengketakan menjadi jelas. Dalam masalah kayak ini ya tentunya out sourching.










