Dalam kehidupan perusahaan yang menjadi pemompa semangat untuk hidup adalah laba. Laba jadi sangat penting karena disitulah orientasi perusahaan pada umumnya. Terus kemana dong aliran laba ini bergulir? Salah satunya adalah dengan dividen. Dividen biasanya sih terjadi kalo pemegang sahamnya lebih dari satu pihak. Jadi pengertian dividen adalah pengaturan atau kebijakan yang diambil perusahaan untuk mengatur masalah penggunaan laba yang jadi hak dari para pemegang sahamnya. Nah, setelah itu maka kebijakan dividen dapat dijawab. Karena kebijakan dividen itu menyangkut masalh penggunaan laba yang jadi hak dari para pemegang saham.
Lantas apa dong kebijakan yang umum dalam membagikan dividen kepada para pemegan sahamnya. Dividen pada umumnya dibagikan setahun sekali. Dan inilah kebijakan yang umumnya diambil dalam pembagian dividen (setidaknya ini yang saya tahu ya!)
1. Dibagikan saja kepada para pemegang saham
2. Laba atau dividen itu ditahan dan diinvestasikan lagi atau lebih bekennya disebut dengan istilah laba ditahan
Karena laba umumnya bicara soal harta. Tentu saja menuai banyak konflik. Oh, bukan maksud saya kontroversi. Pastikan kalo soal duit akan menjadi sangat sensitive. Dalam pembagian dividen pun banyak sekali kontroversi yang terjadi, Seperti:
1. Dividen dipilih buat dibagikan sebesar-besarnya
Kebijakan yang kayak gini ini menuai kontroversi. Argument yang mendukung kebiajakn ini adalah karena nantinya harga saham itu sangat dipengaruhi oleh besarnya dividen. Jadi dengan membagikan sebesar-besarnya kepada para pemegang saham. Maka harga saham pun akan iktu terdongkrak. Ini kan baik lantas kenapa sih masih ada yang gak setuju? Bagi para pihak yang kontra mengkritisi kebijakan ini karena dividen meningkat itu harus dikarenakan memang laba yang meningkat. Jadi jangan karena ingin harga saham tinggi maka dividen pun dibagikan saja sebesar-besarnya tanpa melihat kondisi nyata diperusahaan yang bersangkutan. Itu baru yang kesatu yah, karena masih ada yang kedua nih. Yaitu, laba akan lebih bermanfaat kalo laba itu ditahan buat diinvestasiin ke proyek usaha yang lebih menguntungkan tentunya dari lebih bessar dari biaya modal.
gambar emang gak nyambung, jadi jangan dilihatin terus
2. Kebijakan Dividen tidak relevan
Kebijakan ini yang kayak gino juga ada kontroversinya juga. Cara ini dipilih dengan membagikan dividen tapi diganti oleh menerbitkan saham baru. Namun porsinya sama karena nilainya akan sama dengan dengan kekayaan dari pemegang saham lama (setara gitu lah maksudnya). Terus yang kontra gimana? Menurut pihak kontra cara ini mengabaikan biaya emisi (floating cost). Kita pake contoh aja ya, biar gampang.
Misalnya, P.T Menanti Jaya mengeluarkan saham baru senilai Rp 100 juta.
Biaya emisinya= 3% x Rp 100juta = Rp 3 juta.
Jadi dana yang diterima Rp 100 juta – Rp 3 juta = Rp 97 juta
3. Dividen dibagikan dengan sekecil-kecilnya
Pada pihak pro menyatakan daripada mengeluarkan saham dengan baru yang nilainya cukup berkurang karena biaya emisi. Mendingan laba ditahan aja ato paling nggak laba dibagikan sekecil-kecilnya aja terus sisanya dananya kemudian dinvestasikan ke proyek yang lebih menguntungkan. Pihak kontra tentu saja pilih dividen dibagikan sebesar-besarnya kayak yang dinomor satu tuh.
Dana yang bisa dibagikan sebagai dividen yaitu:
Secara teori:
Dividen= laba setelah pajak+penyusutan – investasi pada aktiva tetap – penambahan modal kerja
Jika digunakan asumsi:
- Investasi pada aktiva tetap sama dengan penyusutan
- Modal kerja dianggap tetap
Maka pada prakteknya dilapangan adalah dividen maksimum yang dapat dibagikan adalah sebesar laba pajak. Pake contoh ya biar gampang. Misalnya:
Dividen yang dibagikan adalah 40% dari laba setealh padak. Artinay 60% dipake buat investasi pada aktifa tetap dan penambahan modal kerja.












thanks ya bro… ^_^
kalu rugi gimana tuchh prosedurnya???
apa pemegang saham juga harus mengganti/membayar kerugian???
apa saja keuntungan perusahaan yang membagikan deviden ke pemegang saham ? thanks
apa saja keuntungan perusahaan yang membagikan deviden?
@ Joko : tentu saja sebagai “terima kasih” perusahaan kepada para investor yang sudah menanam uangnya di perusahaan tersebut. CMIIW
wah thanks gan, kebantu banget. q lg belajar pembukuan
pembagian dividen sebaiknya diibagikan selama berapa tahun???
di industri perbankan bagaimana ?
pada saat pembagian deviden apakah perlu dibuatkan Akta Notaris atau cukup RUPS saja ? karena si Perusahaan
thanks bro buat artikelnya mayan nih buat masukan ntar RUPSLB
Bro, bagaimana caranya kalau pemegang saham tidak ingin mengambil bagian dividen nya, apakah boleh? (usulan dividen di RUPS setuju, tapi karena nilainya terlalu kecil jadi tidak mau diambil karena ada perhitungan lebih bayar pajak nantinya)
Tolong info donk bro.
Terima kasih,